Keputusan Menteri tentang musim buru

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN TENTANG PENETAPAN MUSIM BERBURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

Nomor : 461/Kpts-II/1999



TENTANG



PENETAPAN MUSIM BERBURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU



MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,



Menimbang :



1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, telah ditetapkan ketentuan tentang Perburuan Satwa Buru;

2. bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang Penetapan Musim Berburu di Taman Buru dan Areal Buru.



Mengingat :



1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994;

5. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

6. Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998;

7. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 138/Kpts-II/1999;

8. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 245/Kpts-II/1999.



MEMUTUSKAN :



Menetapkan :



KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN TENTANG PENETAPAN MUSIM BERBURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU.



Pasal 1



(1) Berburu di taman buru dan areal buru hanya dapat dilakukan pada musim berburu.



(2) Musim berburu atas jenis satwa buru di taman buru dan areal buru adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



(3) Penetapan musim berburu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan syarat sebagai berikut:



1. keadaan populasi dan jenis satwa buru;

2. musim kawin;

3. musim beranak/bertelur;

4. perbandingan jantan betina;

5. umur satwa buru.


Pasal 2



(1) Penatapan musim berburu atas jenis satwa buru di kebun buru dilakukan oleh pemegang kebun buru.



(2) Penetapan musim berburu atas jenis satwa buru sebagai hasil penangkaran di taman buru dilakukan oleh pemegang ijin pengusahaan taman buru sesuai dengan petunjuk Menteri Kehutanan dan Perkebunan.



Pasal 3



Pemburu yang berburu di luar musim buru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 4



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 23 Juni 1999



MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,

ttd.

Dr. Ir. MUSLIMIN NASUTION



Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,

ttd.

YB. WIDODO SUTOYO, SH, MM, MBA

NIP. 080023934



Salinan Keputusan ini

Disampaikan kepada Yth. :



1. Sdr. Menteri Dalam Negeri

2. Sdr. Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya

3. Sdr. Menteri Negara Lingkungan Hidup

4. Sdr. Kepala Kepolisian Republik Indonesia

5. Sdr. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia

6. Sdr. Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan dan Perkebunan

7. Sdr. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi di seluruh Indonesia

8. Sdr. Kepala Dinas Kehutanan Dati I seluruh Indonesia

9. Sdr. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam seluruh Indonesia



Lampiran



LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

Nomor : 461/Kpts-II/1999

Tanggal : 23 Juni 1999



TENTANG



PENETAPAN MUSIM BERBURU JENIS-JENIS SATWA BURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU

No. JENIS SATWA BURU MUSIM BERBURU

(BULAN)



GOLONGAN BURUNG

1 Siau/Ayam Kalimantan (Rolulus rou-rou) Jan s/d Des

2 Merpati/Dara (Columbia livia) Jan s/d Des

3 Tekukur (Streptospelia chinensis) Jan s/d Des

4 Pecuk padi (Anhingga sp) Jan s/d Des

5 Kowak maling (Nycticorac nycticorac) Jan s/d Des

6 Kumkum putih (Dukula bicolor) Jan s/d Des

7 Bebek rawa (Dendrocyna gugata) Jan s/d Des

8 Angsa Irian (Anseranas semipalmata) Jan s/d Des

9 Pucuk ular (Anhinga melanigaster) Jan s/d Des

10 Itik raja (Todorna rajah) Jan s/d Des



GOLONGAN SATWA KECIL

1 Bajing kelapa (Calloeciurus kalianda) Jan s/d Des

2 Tupai tanah (Tupaia tana) Jan s/d Des

3 Bajing tiga warna (Calloeciurus provosti) Jan s/d Des

4 Bajing gula (Ptaurus breviceps) Jan s/d Des

5 Bajing kepala (Calloeciurus nonatus albescens) Jan s/d Des

6 Bajing kelapa (Calloeciurus notatus) Jan s/d Des

7 Bajing terbang (Petaurilus hosei) Jan s/d Des

8 Kalong (Pteropus vampyrus) Jan s/d Des

9 Bajing coklat Sulawesi (Honnosciurus melanostis) Jan s/d Des

10 Jelarang (Ratufa bicolor) Jan s/d Des

11 Kelinci liar Sumatera (Nesolagus netseheri) Jan s/d Des

12 Bajing besar paha putih (Ratufa affinis) Jan s/d Des

13 Musang air (Vivera tangalinga) Jan s/d Des

14 Musang Jawa (Paradoekonus hermaproditus) Jan s/d Des

15 Musang barvata (Paguma larvata) Jan s/d Des

16 Musang air (Viverriculta malacca) Jan s/d Des

17 Oposum bergaris (Arctagalida trivigata) Jan s/d Des

18 Kera ekor panjang (Macaca) Jan s/d Des

19 Beruk (Macaca nemestriana) Jan s/d Des

20 Lutung (Presbitis cristata) Jan s/d Des

21 Biawak (Varanus beccari) Jan s/d Des

22 Biawak tanjung (Varanus salvari) Jan s/d Des

23 Biawak air tawar (Varanus salvator) Jan s/d Des

24 Biawak totol hitam (Varanus similis) Jan s/d Des

25 Biawak kordensis (Varanus kordensis) Jan s/d Des

26 Biawak air tawar (Varanus kallabeck) Jan s/d Des

27 Kedih (Presbitis thomasi) Jan s/d Des

SATWA BESAR

1 Babi hutan (Sus scrofa, Sus vittatus, dan Sus barbatus) Peb s/d Okt

2 Babi hutan berkutil (Sus verrucosus dan Sus verrucosus blochi) Peb s/d Okt

3 Sapi liar (Bos javanicus) Peb s/d Jun

4 Kerbau liar (Bubalus bubalus) Peb s/d Jun



MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,

ttd.

Dr. Ir. MUSLIMIN NASUTION

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,

ttd.

YB. WIDODO SUTOYO, SH, MM, MBA

NIP. 080023934

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 BHC - SC | Marque Hard Havard | Probo Prayogo| BHC Shooting Club | All rights reserved